Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Air Tanah di Daerah diselenggarakan dalam hal Air Permukaan tidak mencukupi kebutuhan. (2) Penggunaan Air Tanah di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai rencana pengelolaan Air Tanah.
Koreksi Anda