Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Air Tanah di Daerah diselenggarakan dalam hal Air Permukaan tidak mencukupi kebutuhan.
(2) Penggunaan Air Tanah di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai rencana pengelolaan Air Tanah.
Koreksi Anda
