Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan konservasi Air Tanah dilakukan pada upaya:
a. pemeliharaan cekungan Air Tanah dan lingkungan di luar cekungan Air Tanah; dan
b. operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan Air Tanah dan di luar cekungan Air Tanah.
(2) Pemeliharaan cekungan Air Tanah dan lingkungan di luar cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pencegahan dan/atau perbaikan kerusakan akuifer dan Air Tanah.
(3) Operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. operasi prasarana terdiri atas kegiatan pengaturan, pengalokasian, dan penyediaan Air Tanah;
b. pemeliharaan prasarana terdiri atas kegiatan pencegahan dan/ atau perbaikan kerusakan akuifer dan Air Tanah yang menyebabkan penurunan fungsi prasarana Air Tanah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konservasi Air Tanah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
