Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penurunan kualitas Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf e, dilakukan terhadap: a. akuifer yang Air Tanahnya banyak dieksploitasi; b. daerah imbuhan yang mengalami perubahan fisik; dan/atau c. lingkungan Air Tanah yang mengalami degradasi akibat Pengambilan Air Tanah yang intensif. (2) Upaya pencegahan penurunan kualitas Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengatur kerapatan titik pengeboran dan penggalian Air Tanah, paling rendah 100 meter; b. membatasi debit Penggunaan Air Tanah; c. melindungi zona jenuh Air Tanah di daerah karst; d. mengatur kedalaman akuifer yang disadap; e. melarang Pengambilan Air Tanah pada akuifer yang sudah kritis dan rusak; dan/atau f. melarang Pengambilan Air Tanah pada akuifer dikawasan industri.
Koreksi Anda