Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penurunan kualitas Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf e, dilakukan terhadap:
a. akuifer yang Air Tanahnya banyak dieksploitasi;
b. daerah imbuhan yang mengalami perubahan fisik;
dan/atau
c. lingkungan Air Tanah yang mengalami degradasi akibat Pengambilan Air Tanah yang intensif.
(2) Upaya pencegahan penurunan kualitas Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. mengatur kerapatan titik pengeboran dan penggalian Air Tanah, paling rendah 100 meter;
b. membatasi debit Penggunaan Air Tanah;
c. melindungi zona jenuh Air Tanah di daerah karst;
d. mengatur kedalaman akuifer yang disadap;
e. melarang Pengambilan Air Tanah pada akuifer yang sudah kritis dan rusak; dan/atau
f. melarang Pengambilan Air Tanah pada akuifer dikawasan industri.
Koreksi Anda
