Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kualitas Air Tanah dan pengendalian pencemaran Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan cara memperbaiki kualitas Air Tanah dan prasarana Air Tanah serta mencegah dan menanggulangi pencemaran Air Tanah.
(2) Pengendalian pencemaran Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mencegah masuknya pencemaran Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan prasarana Air Tanah.
Koreksi Anda
