Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun dan MENETAPKAN rencana Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah lintas Kabupaten/Kota. (2) Rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pokok-pokok program konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak Air Tanah. (3) Rencana Pengelolaan Air Tanah disusun dengan: a. mengutamakan Penggunaan Air Permukaan pada wilayah sungai yang bersangkutan; dan b. berdasarkan pada kondisi dan lingkungan Air Tanah pada Zona Konservasi Air Tanah. (4) Penyusunan rencana Pengelolaan Air Tanah dilakukan melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
Koreksi Anda