Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
Zonasi Air Tanah yang sudah ditentukan dapat ditinjau kembali berdasarkan hasil evaluasi terhadap perubahan kondisi kuantitas, kualitas dan lingkungan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
