Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria zona aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, sebagai berikut: a. terjadi penurunan muka Air Tanah kurang dari 40% transmisititeqas aquifer; b. terjadi penurunan kualitas Air Tanah yang ditandai dengan kenaikan zat padat terlarut kurang dari 1.000 mg/L atau DHL<l.000 µS/cm atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Pengambilan Air Tanah belum menyebabkan terjadinya amblesan tanah. (2) Kriteria zona rawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, sebagai berikut: a. terjadi penurunan muka Air Tanah 40%-60%; dan b. terjadi penurunan kualitas Air Tanah yang ditandai dengan kenaikan zat padat terlarut antara 1.000-10.000 mg/L atau DHL<l.000-1.500 µS/cm atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Kriteria zona kritis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, sebagai berikut: a. terjadi penurunan muka Air Tanah> 60%-80%; dan b. terjadi penurunan kualitas Air Tanah yang ditandai dengan kenaikan zat padat terlarut antara10.000- 100.000 mg/L atau DHL<l.500-5.000 µS/cm atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kriteria zona rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, sebagai berikut: a. terjadi penurunan muka Air Tanah lebih dari 80%; b. terjadi penurunan kualitas Air Tanah yang ditandai dengan kenaikan zat padat terlarut lebih dari 100.000 mg/L atau tercemar oleh logam berat dan/atau bahan berbahaya dan beracun dan atau DHL>S.000 µS/cm atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. Pengambilan Air Tanah telah menyebabkan terjadinya amblesan tanah.
Koreksi Anda