Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN zona konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah berdasarkan hasil kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
(2) Zona Konservasi Air Tanah disajikan dalam bentuk peta yang diklasifikasikan menjadi:
a. zona Perlindungan Air Tanah yang meliputi daerah imbuhan Air Tanah; dan
b. zona pemanfaatan Air Tanah yang meliputi zona aman, rawan, kritis dan rusak.
(3) Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan pemanfaatan Air Tanah.
Koreksi Anda
