Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi hasil kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diolah untuk mendapatkan gambaran geometri dan parameter akuifer, keberadaan Air Tanah, dan dampak Pengambilan Air Tanah. (2) Hasil pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianalisis untuk menjadi dasar penyusunan kebijakan Pengelolaan Air Tanah.
Koreksi Anda