Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi Air Tanah.
(2) Data dan informasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kuantitas dan kualitas Air Tanah;
b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Air Tanah dan Air Permukaan;
c. cekungan Air Tanah dan prasarana pada Cekungan Air Tanah dan di luar Cekungan Air Tanah;
d. kelembagaan pengelolaan Air Tanah; dan
e. kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan Air Tanah.
(3) Inventarisasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, dan evaluasi Air Tanah.
Koreksi Anda
