Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
(2) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan Air Tanah, Perangkat Daerah yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Perangkat Daerah yang membidangi urusan pengelolaan sumber daya air, dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah.
(3) Penyusunan rencana Pengelolaan Air Tanah dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi;
b. penetapan zona konservasi Air Tanah; dan
c. penyusunan dan penetapan rencana Pengelolaan Air Tanah.
Koreksi Anda
