Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terintegrasi dengan rencana pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai dan menjadi dasar dalam penyusunan program pengelolaan Air Tanah.
(2) Rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Koreksi Anda
