Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN rencana pengelolaan Air Tanah di Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau setiap tahun. (2) Rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada wilayah cekungan Air Tanah dan di luar cekungan Air Tanah. (3) Rencana pengelolaan Air Tanah meliputi: a. rencana pelaksanaan konstruksi; b. rencana pelaksanaan operasi; dan c. rencana pemeliharaan prasarana Air Tanah. (4) Rencana Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda