Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Ditetapkan di Makassar pada tanggal 1 Agustus 2019 GUBERNUR SULAWESI SELATAN, ttd M. NURDIN ABDULLAH Diundangkan di Makassar pada tanggal 1 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN, ttd ABDUL HAYAT LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 4 NOREG. PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN (4-164/2019)
Koreksi Anda