Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 255) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
