Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; dan
b. Penggunaan Air Tanah tanpa izin sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah ini, wajib memproses izin sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
