Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
Setiap orang diancam pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal:
a. dengan sengaja melakukan pengusahaan Air Tanah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
b. dengan sengaja melakukan Pengusahaan Air Tanah yang tidak berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis Pengelolaan Air Tanah;
c. dengan sengaja tidak melakukan dan/atau sengaja tidak ikut membantu dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, Air Tanah, dan sumber Air Tanah bagi yang sudah mendapatkan Izin Pengusahaan Air Tanah;
d. membuang limbah padat dan limbah cair disembarang tempat, terutama di daerah resapan Air Tanah yang menyebabkan terjadinya kerusakan kualitas Air Tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. menggunakan Air Tanah dengan debit tertentu didaerah pantai yang dapat menyebabkan intrusi air laut ke Air Tanah.
Koreksi Anda
