Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 64 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
b. pencabutan sementara izin;
c. pencabutan tetap izin;
d. denda administratif; dan/ atau
e. sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
