Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 64 dikenakan sanksi administratif, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; b. pencabutan sementara izin; c. pencabutan tetap izin; d. denda administratif; dan/ atau e. sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda