Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperanserta dalam penyelenggaraan Pengelolaan Air Tanah. (2) Peran serta masyarakat dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a. menjaga, memelihara kualitas lingkungan hidup di daerah resapan dan lepasan Air Tanah; b. mengawasi Penggunaan Air Tanah; c. memberikan saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau d. memberikan informasi dan/atau laporan.
Koreksi Anda