Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperanserta dalam penyelenggaraan Pengelolaan Air Tanah.
(2) Peran serta masyarakat dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
a. menjaga, memelihara kualitas lingkungan hidup di daerah resapan dan lepasan Air Tanah;
b. mengawasi Penggunaan Air Tanah;
c. memberikan saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
d. memberikan informasi dan/atau laporan.
Koreksi Anda
