Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengembangkan kerja sama dalam rangka Pengelolaan Air Tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. pemerintah Daerah Provinsi lain; b. lembaga Pendidikan; b. badan Usaha; c. asosiasi; d. masyarakat; dan/atau e. pihak Luar Negeri. (3) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. bantuan tenaga ahli; b. bantuan sarana dan prasarana; c. sistem informasi; d. pendidikan dan pelatihan; dan e. kerja sama lain di bidang Pengelolaan Air Tanah.
Koreksi Anda