Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengembangkan kerja sama dalam rangka Pengelolaan Air Tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a. pemerintah Daerah Provinsi lain;
b. lembaga Pendidikan;
b. badan Usaha;
c. asosiasi;
d. masyarakat; dan/atau
e. pihak Luar Negeri.
(3) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. bantuan tenaga ahli;
b. bantuan sarana dan prasarana;
c. sistem informasi;
d. pendidikan dan pelatihan; dan
e. kerja sama lain di bidang Pengelolaan Air Tanah.
Koreksi Anda
