Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaksanakan koordinasi dalam rangka Pengelolaan Air Tanah dengan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi lain, dan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda