Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaksanakan koordinasi dalam rangka Pengelolaan Air Tanah dengan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi lain, dan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
