Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pengelolaan Air Tanah di Daerah Provinsi, Gubernur dapat melakukan fasilitasi kepada masyarakat.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pembangunan sumur imbuhan dan/atau sumur pantau;
b. pembangunan embung untuk konservasi Air Tanah;
c. peningkatan upaya konservasi Air Tanah;
d. pendidikan dan pelatihan teknisi Air Tanah;
e. penyediaan air bersih yang bersumber dari Air Tanah bagi masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari; dan
f. penyediaan air bersih yang bersumber dari hasil pengolahan air laut menjadi air tawar di wilayah pesisir.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Dinas.
(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda
