Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pengelolaan Air Tanah di Daerah Provinsi, Gubernur dapat melakukan fasilitasi kepada masyarakat. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pembangunan sumur imbuhan dan/atau sumur pantau; b. pembangunan embung untuk konservasi Air Tanah; c. peningkatan upaya konservasi Air Tanah; d. pendidikan dan pelatihan teknisi Air Tanah; e. penyediaan air bersih yang bersumber dari Air Tanah bagi masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari; dan f. penyediaan air bersih yang bersumber dari hasil pengolahan air laut menjadi air tawar di wilayah pesisir. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Dinas. (4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda