Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk sistem informasi Pengelolaan Air Tanah yang terintegrasi dengan sistem informasi pengelolaan sumber daya air Daerah Provinsi. (2) Sistem informasi pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. data wilayah Cekungan Air Tanah dan wilayah di luar Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi; b. zona Konservasi Air Tanah; b. zona pemanfaatan Air Tanah; c. data potensi dan kuota Air Tanah; d. rencana Pengelolaan Air Tanah; e. data Sumur Pantau dan sumur imbuhan; f. data pemegang izin pengeboran dan izin Penggalian Air Tanah; g. data pemegang izin pemakaian dan pengusahaan Air Tanah; h. data pemegang izin perusahaan Pengeboran Air Tanah; i. neraca Sumber Daya Air di Cekungan Air Tanah; dan j. data Pengambilan Air Tanah tanpa izin.
Koreksi Anda