Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengeboran atau Penggalian Air Tanah atau pemakaian dan/atau Pengusahaan Air Tanah menimbulkan kerusakan kondisi dan lingkungan Air Tanah setempat dan/atau kerusakan lingkungan hidup, maka kegiatan pengeboran atau Penggalian Air Tanah, serta pemakaian dan/atau pengusahaan Air Tanah harus dihentikan.
(2) Penghentian pengeboran atau Penggalian Air Tanah atau pemakaian dan/atau pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Tata cara penghentian kegiatan Pengeboran atau Penggalian Air Tanah atau pemakaian dan/atau pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
