Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, pemegang izin Penggunaan dan/atau Pengusahaan Air Tanah, serta masyarakat yang melakukan upaya penghematan, konservasi dan Rehabilitasi Air Tanah pada daerah imbuhan, zona aman, zona kritis, dan zona rusak. (2) Insentif kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dapat diberikan dalam bentuk pemberian bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, dan/atau jasa lingkungan dengan apresiasi terhadap upaya penghematan, konservasi dan rehabilitasi wilayahnya. (3) Insentif kepada pemegang izin Penggunaan dan/atau pengusahaan Air Tanah serta masyarakat dalam upaya penghematan, konservasi dan rehabilitasi Air Tanah, dapat diberikan dalam bentuk: a. batuan sosial; b. penyediaan infrastruktur; dan/atau c. penghargaan. (4) Disinsentif dapat diberikan kepada pelaku pemborosan Air Tanah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan disintensif diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda