Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda