Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda
