Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), dilaksanakan untuk setiap kegiatan pelaksanaan pengelolaan Air Tanah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar peninjauan kembali rencana pengelolaan Air Tanah dan/atau pelaksanaan pengelolaan Air Tanah.
Koreksi Anda