Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah dilaksanakan paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. pengamatan; b. pencatatan; c. perekaman; d. pemeriksaan laporan; dan/atau e. peninjauan secara langsung. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Air Tanah.
Koreksi Anda