Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
Gubernur menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah di Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
