Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan; b. konservasi dan rehabilitasi; c. Penggunaan Air Tanah; d. perizinan; e. pemantauan dan evaluasi; f. insentif dan disinsentif; g. sistem informasi; h. fasilitasi; i. koordinasi; j. kerjasama; k. partisipasi masyarakat; dan l. bimbingan, pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda