Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan;
b. konservasi dan rehabilitasi;
c. Penggunaan Air Tanah;
d. perizinan;
e. pemantauan dan evaluasi;
f. insentif dan disinsentif;
g. sistem informasi;
h. fasilitasi;
i. koordinasi;
j. kerjasama;
k. partisipasi masyarakat; dan
l. bimbingan, pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
