Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Air Tanah disusun berdasarkan: a. prinsip keterpaduan antara air permukaan dan Air Tanah dengan mengutamakan Penggunaan Air Permukaan;dan b. prinsip keseimbangan antara konservasi lingkungan dan Pendayagunaan Air Tanah.
Koreksi Anda