Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst Maros Pangkep

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Air Tanah dilaksanakan berdasarkan asas: a. kelestarian; b. keseimbangan; c. kemanfaatan umum; d. fungsi sosial dan nilai ekonomi; e. keterpaduan dan keserasian; f. keadilan; g. kemandirian; h. transparansi dan akuntabilitas; dan i. kearifan lokal.
Koreksi Anda