Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(3) Besaran tunjangan perumahan diatur dalam Peraturan Gubernur dengan ketentuan ketua DPRD, wakil ketua DPRD dan Anggota DPRD seharga sewa rumah negara sesuai dengan standar rumah negara yang ditetapkan untuk ketua DPRD, wakil ketua DPRD dan Anggota DPRD.
(4) Besaran tunjangan perumahan dihitung oleh tim yang ditetapkan oleh Gubernur dan dapat melibatkan penilai independen yang berkompeten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
