Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 137

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dapat MENETAPKAN SKPD atau unit kerja pada SKPD yang tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Pasal 138 dihapus. 19. Pasal 139 dihapus. 20. Pasal 140 dihapus.
Koreksi Anda