Koreksi Pasal 122
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Barang milik daerah diperoleh atas beban APBD dan perolehan lainnya yang sah.
(2) Perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Pengelolaan barang daerah meliputi rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah yang meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. pemindahtanganan;
h. pemusnahan;
i. penghapusan;
j. penatausahaan;
k. pembinaan; dan
l. pengawasan dan pengendalian.
(4) Pengelolaan barang daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
17. Ketentuan Pasal 137 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
