Koreksi Pasal 113
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) SKPKD menyelenggarakan akuntansi atas:
a. transaksi keuangan;
b. aset;
c. utang;
d. ekuitas; dan
e. transaksi pembiayaan dan perhitungannya.
(2) SKPKD menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang standar akuntansi pemerintahan.
(3) Dihapus.
(4) Laporan keuangan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan BUMD/perusahaan daerah.
(5) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan laporan keuangan SKPD dan SKPKD.
(6) Laporan Keuangan pemerintah daerah sebagimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
16. Ketentuan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, serta ayat (3) Pasal 122 diubah, sehingga Pasal 122 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
