Koreksi Pasal 112
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyelenggarakan akuntansi atas:
a. transaksi keuangan;
b. aset;
c. utang; dan
d. ekuitas;
(2) Penyelenggaraan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencatatan/ penatausahaan atas transaksi keuangan di lingkungan SKPD dan menyiapkan laporan keuangan sehubungan dengan pelaksanaan anggaran dan barang yang dikelolanya.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur melalui PPKD selambat- lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan operasional;
c. laporan perubahan ekuitas;
d. neraca; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(4) Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggungjawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 113 diubah, serta ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 113 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
