Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), kepala SKPD menyusun RKA-SKPD.
(2) RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
(3) Penyusunan RKA-SKPD dengan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju.
(4) Prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari
tahun anggaran yang direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya.
(5) Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan penganggaran terpadu dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran pendapatan dan belanja di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran.
(6) Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut.
(7) Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
(8) Standar Satuan Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
(9) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana pendapatan dan rencana belanja untuk masing- masing program dan kegiatan, untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
(10) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat informasi tentang urusan pemerintahan daerah, organisasi, standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan.
(11) Indikator, tolok ukur kinerja, dan target kinerja berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(12) Format RKA-SKPD berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
(13) SKPKD menyusun RKA-SKPD dan RKA-SKPKD.
(14) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (13), memuat program/kegiatan.
(15) RKA-SKPKD digunakan untuk menampung:
a. penerimaan pajak daerah dan pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah;
b. belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga; dan
c. penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
(16) Format RKA-SKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (13) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(17) Petunjuk Teknis penyusunan RKA-SKPD diatur dalam Peraturan Gubernur.
9. Diantara ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 66 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
