Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1a), TAPD menyiapkan rancangan surat edaran Gubernur tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. (2) Rancangan Surat Edaran Gubernur tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait; b. alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD; c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; dan d. dihapus. e. dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPAS, bagan akun standar APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga. (3) Jadwal waktu penerbitan surat edaran Gubernur perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang- undangan. 8. Ketentuan ayat (1), ayat (5) dan ayat (9) Pasal 50 diubah, ditambahkan ayat (13), ayat (14), ayat (15), ayat (16) dan ayat (17), sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda