Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf g digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari Provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa/nama lain, dan kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan dan kepada partai politik.
(2) Bantuan keuangan yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peruntukan dan penggunaannya disesuaikan dengan usulan pemerintah daerah/pemerintah desa penerima bantuan yang disetujui.
(3) Bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(4) Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan.
(5) Bantuan keuangan kepada partai politik diberikan dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan mengenai Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD,
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
5. Ketentuan ayat (2a) ayat (3a), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 37 diubah, serta ditambah ayat (9) sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
