Koreksi Pasal 31A
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
