Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31A

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda