Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e digunakan untuk menganggarkan pemberian
bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat, serta diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) Bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus menerus/tidak mengikat diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
3. Diantara ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 31A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
