Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan
2. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Kabupaten dan Kota adalah Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan.
7. Bupati dan Walikota adalah Bupati dan Walikota di Sulawesi Selatan.
8. Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak- hak dasar antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan sesuai standar minimal.
9. Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
10. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
11. Penduduk adalah warga negara yang berdomisili di Provinsi dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
12. Orang adalah perorangan dan/atau badan.
13. Badan adalah lembaga/badan yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak, termasuk badan usaha, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, atau organisasi sosial dan politik.
14. Organisasi Sosial adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
15. Organisasi Politik atau dapat pula disebut Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
16. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
17. Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
18. Penduduk miskin adalah warga negara yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Selatan dengan kondisinya tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya.
19. Rumah tangga miskin adalah rumah tangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
20. Penanggulangan Kemiskinan adalah suatu rangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten dan Kota, serta pemangku hak yang berkepentingan untuk mengatasi/ menanggulangi kemiskinan di Sulawesi Selatan.
21. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai unsur pembantu/staf Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
22. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD adalah forum lintas pelaku di Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai wadah koordinasi penanggulangan kemiskinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada masing- masing Gubernur/Bupati/Walikota.
23. Pemangku hak yang berkepentingan adalah kelompok dan/atau individu yang dukungannya diperlukan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat yang lebih baik.
24. Difable adalah orang yang memiliki kemampuan secara berbeda.
25. Klaster adalah pengelompokan program-program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan secara terpadu.