Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
2. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 6.
Komisi Penyiaran INDONESIA selanjutnya disebut KPI adalah KPID Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
8. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
9. Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
10. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
12. Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi (TV) Melalui Kabel adalah lembaga penyiaran berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan televisi (TV) melalui kabel, atau selanjutnya disebut Operator TV Kabel.
13. Jangkauan penyiaran berlangganan adalah zona layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang dalam zona tersebut dijamin bahwa siaran dapat diterima dengan baik oleh pelanggan.
14. Layanan Penyiaran Berlangganan adalah layanan pemancarluasan atau penyaluran materi siaran secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multimedia, atau media informasi lainnya.
15. Saluran Berlangganan adalah spektrum frekuensi elektromagnetik yang disalurkan melalui kabel dan/atau spektrum frekuensi yang digunakan dalam suatu sistem penyiaran berlangganan sehingga dapat menyediakan suatu program siaran berlangganan.
16. Rekomendasi Kelayakan adalah Rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPI setelah dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat sesuai ketentuan.
17. Pemohon adalah badan hukum INDONESIA yang akan melakukan penyiaran TV melalui kabel.
18. Pelanggan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan cara membayar iuran/cara lain yang disepakati.
19. Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran TV melalui kabel adalah hak yang diberikan oleh Negara.
20. Operator TV Kabel adalah penyelenggara penyiaran lembaga penyiaran berlangganan jasa penyiaran TV melalui kabel bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA yang melakukan redistribusi siaran dari berbagai saluran TV berupa siaran premium maupun free to air yang memiliki hak berlabuh di INDONESIA kepada pengguna jasa atau pelanggan melalui kabel yang dibentangkan pada tiang-tiang atau dibawah tanah dalam 1 (satu)
cakupan wilayah siaran dengan batas-batas layanan sebagaimana diberikan dalam izin penyelenggaraan penyiaran.(disatukan dengan point 12)
21. Siaran free to air adalah siaran dari luar negeri atau siaran asing dan siaran dari dalam negeri yang didalam pemanfaatannya, operator TV Kabel bebas menyiarkan sepanjang siaran tersebut memiliki hak berlabuh di INDONESIA.
22. Siaran premium adalah siaran yang diambil dari stasiun televisi berbayar (pay TV) yang didalam pemanfaatannya harus terlebih dahulu dilakukan perjanjian kerjasama dengan pemegang hak siar dan/atau pemilik content provider.
23. Hak siar adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang atau suatu lembaga untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
24. Kabel adalah bentangan kabel untuk mendistribusikan siaran dari studio operator TV kabel kepada pengguna jasa atau pelanggan.
25. Studio adalah pusat pendistribusian siaran yang dimiliki operator TV kabel.
26. Tiang adalah tiang-tiang yang peruntukannya digunakan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika.
27. Wilayah layanan siaran adalah area yang dapat menerima siaran dengan batas-batas yang telah ditetapkan dan disetujui dalam izin penyelenggaraan penyiaran.
28. Penyelesaian sengketa adalah upaya yang dilakukan para pihak untuk mengakhiri sengketa, atau beda pendapat.
29. Non Litigasi adalah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.