Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Teks Saat Ini
Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan dengan cara:
a. memfasilitasi upaya pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemulangan Korban Perdagangan Orang kepada keluarga dan/atau lingkungan masyarakat secara tepat, sistematis, dan akurat; dan
b. mengkoordinasikan dengan pemerintah daerah lain untuk proses pemulangan ke daerah asal Korban Perdagangan Orang.
Koreksi Anda
