Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan penjemputan, penampungan, dan pendampingan bagi Korban Perdagangan Orang;
b. memberikan pembekalan dan pemberdayaan ekonomi dan pendidikan bagi Korban Perdagangan Orang;
c. meningkatkan kemampuan Korban Perdagangan Orang untuk memiliki kemandirian, baik secara sosial maupun ekonomi; dan
d. memberdayakan Korban Perdagangan Orang dalam kegiatan kemasyarakatan.
Koreksi Anda
