Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam melakukan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 14 . . . menyediakan layanan perlindungan sementara bagi saksi dan/atau Korban Perdaganan Orang. (2) Dalam rangka melindungi saksi dan/atau Korban, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda