Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan terpadu Korban Perdagangan Orang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi dibidang: a. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; b. sosial; c. pendidikan; d. kesehatan; e. ketenagakerjaan; f. pemberdayaan masyarakat; dan g. ketenteraman dan ketertiban umum. (2) Pelaksanaan penanganan terpadu Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. (2) Gugus . . .
Koreksi Anda