Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pencegahan Preemtif Perdagangan Orang melalui:
a. peningkatan jumlah dan mutu satuan pendidikan formal bagi masyarakat;
b. pembukaan aksesibilitas bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, pendanaan, peningkatan pendapatan, dan pelayanan sosial;
c. pengawasan penyelenggaraan P3MI secara legal;
d. penyelenggaraan kebijakan pengawasan media elektronik yang dapat dimanfaatkan untuk mempermudah Perdagangan Orang;
e. pengawasan penyelenggaraan industri pariwisata dan perhotelan;
f. fasilitasi penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat;
dan
g. pembangunan partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan Perdagangan Orang.
(2) Pencegahan Preemtif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang:
a. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. sosial . . .
c. sosial;
d. pendidikan;
e. kesehatan;
f. ketenagakerjaan;
g. perekonomian;
h. kependudukan dan catatan sipil;
i. komunikasi dan informatika;
j. kebudayaan dan pariwisata;
k. kepemudaan; dan
l. perhubungan.
(3) Pencegahan Preemtif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
