Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pelaksanaan pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang berdasarkan peraturan daerah ini bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/ atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda